Advertorial

Tidak Bayar Denda Tilang ETLE, Ribuan STNK Diblokir, Jangan Sampai Terjadi pada Milik Anda!

Tatik Ariyani

Editor

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.

Intisari-Online.com -Mengingat betapa pentingnyasurat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pengendara motor atau mobil, maka kita perlu memperhatikan aturan-aturan mengenai itu.

Beberapa di antaranya adalah melakukan perpanjangan STNK secara rutin maupun membayar dennda ETLE.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 STNK roda dua dan roda empat.

Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tiduran di Ayunan Usai Bekerja, Tubuh Pria Ini Disiram Bensin dan Dibakar oleh Istrinya

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Baca Juga: 1 TNI Tewas dan 5 Polisi Terluka dalam Baku Tembak di Deiyai Papua

"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.

Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Baca Juga: Mabuk Berat, Pria Ini Potong Kepala Keponakannya dengan Gergaji Mesin, Setelah Sadar Dia Mengira Sedang Memotong Benda Ini

Jenis kedua adalah kamera check point.

Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"

Artikel Terkait